Minggu, 17 Januari 2016

PENGERTIAN THOHAROH (BERSUCI)

      Sebelum kita membahas masalah sholat, marilah kita ketahui dahulu seluk beluk thoharoh (bersuci), karena thoharoh itu merupakan kunci dari pada sholat, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi SAW berikut ini :

      Rasululloh SAW bersabda : " Thoharoh (bersuci) itu kunci dari sholat ". (HR. Abu Daud)

      Maka jika thoharohnya tidak sah secara otomatis, sholat-nya juga tidak sah. Oleh karena itu marilah kita pelajari secara sempurna masalah thoharoh ini.

A. Definisi thoharoh
Adapun definisi thoharoh menurut bahasa adalah membersihkan dari kotoran hissy (kotoran yang dapat di jangkau oleh panca indra) seperti menghilangkan kotoran atau najis yang melekat pada badan dan pakaian kita, atau dari kotoran ma'nawi (kotoran atau najis yang tidak terjangkau oleh panca indra) seperti membersihkan hati dari penyakit-penyakit hati. Sedangkan menurut arti syar'i, thoharoh itu adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mengangkat hadats (seperti wudhu' dan mandi) atau menghilangkan najis (seperti istinja' dan menghilangkan najis dari pakaian dan badan) atau yang searti dengan mengangkat hadats (seperti tayamum) atau yang searti dengan menghilangkan najis (seperti istinja' dengan batu / tissue dan lain-lain) atau yang searti dengan mengangkat hadats (seperti mandi-mandi yang di sunahkan) dan yang seperti menghilangkan najis (seperti basuhan kedua dan ketiga dari mencuci najis). Maka semua pekerjaan-pekerjaan itu di sebut thoharoh.

B. TUJUAN DARI THOHAROH
Sdangkan tujuan dari thoharoh (bersuci) itu sendiri ada 4 hal, yaitu mandi, wudhu, tayamum dan menghilangkan najis.

C. ALAT-ALAT THOHAROH
Adapun alat-alat thoharoh yang di gunakan untuk thoharoh (bersuci) juga ada 4, yaitu :
1. Air, jika suci dan dapat mensucikan.
2. Tanah, jika suci dan tidak najis, dapat       mensucikan dan tidak musta'mal serta berupa tanah yang berdebu dan tidak           bercampur dengan suatu apapun.
3. Alat untuk menyamak kulit, jika termasuk sesuatu yang menyengat yang dapat menghilangkan kelebihan kulit, baik sisa dari daging, gajih, maupun darahnya.
4. Batu atau yang sejenis (tissue) untuk istinja', jika dapat menghilangkan najis dan termasuk benda padat, suci, dan bukan termasuk benda muhtarom (bukan termasuk sesuatu yang dihormati dalam agama seperti benda-benda yang tertulis nama Allah atau Nabi, malaikat, ataupun bertuliskan ilmu agama, dan juga bukan terdiri dari bahan makanan manusia atau jin).

Dan semua alat-alat thoharoh yang tersebut diatas akan diperinci pada artikel berikutnya.

Refrensi artikel : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholatwajib dan sholat sunnah karya ust. SEGAF HASAN BAHARUN, S.HI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar