Assalamuallaikum warrahmatullohi wabarakathu. Semoga kita semua senantiasa berada dalam perlindungan Allah SWT, amin.
Menyambung tentang pembahasan kita pada artikel yang lalu yaitu pengertian thoharoh, pada kesempatan kali ini saya saya akan membahas mengenai air sebagai media untuk thoharoh (bersuci).
Baiklah kita masuk pada pembahasan.
1. Definisi Air
Air itu adalah suatu benda cair yang sangat halus dan lembut, yang warnanya bergantung pada warna wadah atau tempatnya, dimana Allah menjadikan air tersebut sebagai pelepas dahaga bagi yang meminumnya.
2. Macam-macam air dari segi tempat asalnya.
Asal usul air berasal dari beberapa tempat.
Ada 3 yang berasal dari langit, yaitu air hujan, air salju, dan air embun.
Sedangkan yang keluar dari bumi ada 4, yaitu air laut, air sungai, air sumur, dan air sumber (mata air). Maka 7 macam air tersebut dapat dipergunakan untuk thoharoh bagaimana pun keadaan sifat maupun warnanya.
3. Macam-macam air dari segi hukumnya.
Semua air tidak mungkin terlepas dari salah satu kategori di bawah ini :
A. Air mutlak atau air tohur.
Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan. Yang termasuk air mutlak ini adalah, setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, sekiranya kita tanyakan pada seseorang, benda apakah yang ada digelas itu? Maka mereka akan menjawab "air". Atau ada sifatnya tapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindahkan ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan di gentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air seperti ini juga di katakan air mutlak. Lain halnya dengan air kelapa, di mana pun kita letakan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air itu adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh di konsumsi, tapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh karena air itu terikat dengan sifat yang melekat.
B. Air yang suci tapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh.
Air semacam ini terbagi menjadi dua macam :
1) Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang bekas digunakan untuk thoharoh yang wajib seperti mandi dan wudhu' wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta'mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini :
=> Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta'mal walaupun di gunakan berulang-ulang untuk thoharoh.
=> Air itu di gunakan untuk thoharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut di gunakan untuk thoharoh yang sunah, seperti wudhu' tajdid (memperbarui wudhu'), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka air bekasnya di tampung lalu di gunakan lagi untuk thoharoh tidak apa-apa, karena air itu tidak di hukumi air musta'mal.
=> Air tersebut sudah tetpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir dianggota badan, maka belum di hukumi air musta'mal, hingga air itu terpisah dari badannya.
=> Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat ightirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk di gunakan diluar tempat tersebut, maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta'mal. Dan jika tidak berniat ightirof, begitu kita memasukan tangan untuk mengambil air di tempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta'mal.
Untuk saat ini sekian dahulu artikel tentang air sebagai media untuk thoharoh (bersuci)
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai air untik thoharoh Kiat akan bahas pada artikel berikutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca khususnya.
Refrensi : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholat wajib dan sholat sunnah karya UST.SEGAF HASAN BAHARUN, S.HI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar