Selasa, 26 Januari 2016
AIR MUTLAK YANG BERUBAH SIFATNYA
Assalamuallaikum waroahmatullahiwabarakathu.
Semoga kita semua masih dalam lindungan Allah swt. Amin
Melanjutkan pembahasan kita pada artikel yang lalu mengenai AIR YANG SUCI TAPI TIDAK DAPAT DI GUNAKAN UNTUK THOHAROH, di mana air ini terbagi 2 Yaitu : air musta'mal dan air mutlak, dan pada artikel yang lalu kita telah membahas air musta'mal. Maka pada artikel kali ini kita akan bahas tentang air mutlak. Baiklah kita langsung pada materi pembahasan.
Air mutlak yang berubah sifatnya.
air mutlak yang berubah sifatnya adalah air yang suci namun tidak dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh), di karnakan mengalami perubahan salah satu atau seluruh sifatnya (bau, warna, dan rasanya). Misalnya air itu berubah di karnakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci untuk di konsumsi, tetapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh. Sama hukumnya seperti air musta'mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini :
A) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu di hukumi najis.
B) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sehingga tidak lagi di namakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh).
C) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat di pisahkan dari air tersebut atau tidak dapat di bedakan dengan pandangan mata, mana air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya serta tidak dapat di pisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.
D) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk di lakukan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh), seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.
Demikian pembahasan kita tentang air mutlak pada artikel kali ini, insha Allah kita akan bahas MACAM-MACAM AIR YANG MAKRUH DI GUNAKAN UNTUK THOHAROH pada artikel berikutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Refrensi : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholat wajib dan sholat sunnah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar