Selasa, 26 Januari 2016

AIR MUTLAK YANG BERUBAH SIFATNYA







Assalamuallaikum waroahmatullahiwabarakathu.
Semoga kita semua masih dalam lindungan Allah swt. Amin

Melanjutkan pembahasan kita pada artikel yang lalu mengenai  AIR YANG SUCI TAPI TIDAK DAPAT DI GUNAKAN UNTUK THOHAROH, di mana air ini terbagi 2 Yaitu : air musta'mal dan air mutlak, dan pada artikel yang lalu kita telah membahas air musta'mal. Maka pada artikel kali ini kita akan bahas tentang air mutlak. Baiklah kita langsung pada materi pembahasan.

Air mutlak yang berubah sifatnya.
air mutlak yang berubah sifatnya adalah air yang suci namun tidak dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh), di karnakan mengalami perubahan salah satu atau seluruh sifatnya (bau, warna, dan rasanya). Misalnya air itu berubah di karnakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci untuk di konsumsi, tetapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh. Sama hukumnya seperti air musta'mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini :
A) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu di hukumi najis.
B) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sehingga tidak lagi di namakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh).
C) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat di pisahkan dari air tersebut atau tidak dapat di bedakan dengan pandangan mata, mana air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya serta tidak dapat di pisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.
D) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk di lakukan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat di gunakan untuk bersuci (thoharoh), seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.

Demikian pembahasan kita tentang air mutlak pada artikel kali ini, insha Allah kita akan bahas MACAM-MACAM AIR YANG MAKRUH DI GUNAKAN UNTUK THOHAROH pada artikel berikutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Refrensi : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholat wajib dan sholat sunnah.

Rabu, 20 Januari 2016

Air sebagai media untuk thoharoh (bersuci)

Assalamuallaikum warrahmatullohi wabarakathu. Semoga kita semua senantiasa berada dalam perlindungan Allah SWT, amin.
Menyambung tentang pembahasan kita pada artikel yang lalu yaitu pengertian thoharoh, pada kesempatan kali ini saya saya akan membahas mengenai air sebagai media untuk thoharoh (bersuci).

Baiklah kita masuk pada pembahasan.
1. Definisi Air
Air itu adalah suatu benda cair yang sangat halus dan lembut, yang warnanya bergantung pada warna wadah atau tempatnya, dimana Allah menjadikan air tersebut sebagai pelepas dahaga bagi yang meminumnya.

2. Macam-macam air dari segi tempat asalnya.
Asal usul air berasal dari beberapa tempat.
Ada 3 yang berasal dari langit, yaitu air hujan, air salju, dan air embun.
Sedangkan yang keluar dari bumi ada 4, yaitu air laut, air sungai, air sumur, dan air sumber (mata air). Maka 7 macam air tersebut dapat dipergunakan untuk thoharoh bagaimana pun keadaan sifat maupun warnanya.

3. Macam-macam air dari segi hukumnya.
Semua air tidak mungkin terlepas dari salah satu kategori di bawah ini :
A. Air mutlak atau air tohur.
Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan. Yang termasuk air mutlak ini adalah, setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, sekiranya kita tanyakan pada seseorang, benda apakah yang ada digelas itu?  Maka mereka akan menjawab "air". Atau ada sifatnya tapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita  pindahkan ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan di gentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air seperti ini juga di katakan air mutlak. Lain halnya dengan air kelapa, di mana pun kita letakan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air itu adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh di konsumsi, tapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh karena air itu terikat dengan sifat yang melekat.
B. Air yang suci tapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh.
Air semacam ini terbagi menjadi dua macam :
1) Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang bekas digunakan untuk thoharoh yang wajib seperti mandi dan wudhu' wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta'mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini :
=> Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta'mal walaupun di gunakan berulang-ulang untuk thoharoh.
=> Air itu di gunakan untuk thoharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut di gunakan  untuk thoharoh yang sunah, seperti wudhu' tajdid (memperbarui wudhu'), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka air bekasnya di tampung lalu di gunakan lagi untuk thoharoh tidak apa-apa, karena air itu tidak di hukumi air musta'mal.
=> Air tersebut sudah tetpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir dianggota badan, maka belum di hukumi air musta'mal, hingga air itu terpisah dari badannya.
=> Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat ightirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk di gunakan diluar tempat tersebut, maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta'mal. Dan jika tidak berniat ightirof, begitu kita memasukan tangan untuk mengambil air di tempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta'mal.

Untuk saat ini sekian dahulu artikel tentang air sebagai media untuk thoharoh (bersuci)
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai air untik thoharoh Kiat akan bahas pada artikel berikutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca khususnya.

Refrensi : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholat wajib dan sholat sunnah karya UST.SEGAF HASAN BAHARUN, S.HI.

Minggu, 17 Januari 2016

PENGERTIAN THOHAROH (BERSUCI)

      Sebelum kita membahas masalah sholat, marilah kita ketahui dahulu seluk beluk thoharoh (bersuci), karena thoharoh itu merupakan kunci dari pada sholat, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi SAW berikut ini :

      Rasululloh SAW bersabda : " Thoharoh (bersuci) itu kunci dari sholat ". (HR. Abu Daud)

      Maka jika thoharohnya tidak sah secara otomatis, sholat-nya juga tidak sah. Oleh karena itu marilah kita pelajari secara sempurna masalah thoharoh ini.

A. Definisi thoharoh
Adapun definisi thoharoh menurut bahasa adalah membersihkan dari kotoran hissy (kotoran yang dapat di jangkau oleh panca indra) seperti menghilangkan kotoran atau najis yang melekat pada badan dan pakaian kita, atau dari kotoran ma'nawi (kotoran atau najis yang tidak terjangkau oleh panca indra) seperti membersihkan hati dari penyakit-penyakit hati. Sedangkan menurut arti syar'i, thoharoh itu adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mengangkat hadats (seperti wudhu' dan mandi) atau menghilangkan najis (seperti istinja' dan menghilangkan najis dari pakaian dan badan) atau yang searti dengan mengangkat hadats (seperti tayamum) atau yang searti dengan menghilangkan najis (seperti istinja' dengan batu / tissue dan lain-lain) atau yang searti dengan mengangkat hadats (seperti mandi-mandi yang di sunahkan) dan yang seperti menghilangkan najis (seperti basuhan kedua dan ketiga dari mencuci najis). Maka semua pekerjaan-pekerjaan itu di sebut thoharoh.

B. TUJUAN DARI THOHAROH
Sdangkan tujuan dari thoharoh (bersuci) itu sendiri ada 4 hal, yaitu mandi, wudhu, tayamum dan menghilangkan najis.

C. ALAT-ALAT THOHAROH
Adapun alat-alat thoharoh yang di gunakan untuk thoharoh (bersuci) juga ada 4, yaitu :
1. Air, jika suci dan dapat mensucikan.
2. Tanah, jika suci dan tidak najis, dapat       mensucikan dan tidak musta'mal serta berupa tanah yang berdebu dan tidak           bercampur dengan suatu apapun.
3. Alat untuk menyamak kulit, jika termasuk sesuatu yang menyengat yang dapat menghilangkan kelebihan kulit, baik sisa dari daging, gajih, maupun darahnya.
4. Batu atau yang sejenis (tissue) untuk istinja', jika dapat menghilangkan najis dan termasuk benda padat, suci, dan bukan termasuk benda muhtarom (bukan termasuk sesuatu yang dihormati dalam agama seperti benda-benda yang tertulis nama Allah atau Nabi, malaikat, ataupun bertuliskan ilmu agama, dan juga bukan terdiri dari bahan makanan manusia atau jin).

Dan semua alat-alat thoharoh yang tersebut diatas akan diperinci pada artikel berikutnya.

Refrensi artikel : buku tuntunan lengkap thoharoh, sholatwajib dan sholat sunnah karya ust. SEGAF HASAN BAHARUN, S.HI.